UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 314
BAB None — )(VI
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Nomenklatur "Bank Perkreditan Ralryat' yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dimaknai sama nBank dengan Perekonomian Ra1ryat" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. b Nomenklatur "Bank Pembiayaan Ralryat Syariah" yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dimaknai sama dengan "Bank Perekonomian Ralryat Syariah" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. c Perubahan nomenklatur "Bank Perkreditan Ralqyat" menjadi "Bank Perekonomian Ralryat" dan "Bank Pembiayaan Ralryat Syariah" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat Syariah" dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. d.Bank...
SK No 163518 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d Bank Perkreditan Ralqyat yang berbentuk badan hukum selain perseroan terbatas atau koperasi yang telah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Undang-Undang ini masih tetap dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Perkreditan Ralryat dan diberikan kesempatan paling lama 3 (tiga) tahun untuk melakukan perubahan bentuk badan hukum sesuai dengan Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga Ketentuan Peralihan Terkait Pasar Modal
