UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 313
BAB None — )(VI
Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia yang telah diangkat dan ditetapkan sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan masa jabatannya berakhir.
Bagian Kedua Ketentuan Peralihan Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah
