Pasal 312
BAB None — )(VI
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peralihan
tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan: dalam a. aset keuangan digital sebagaimana dimaksud
Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf e dalam Pasal 8
Angka 4 Undang-Undang ini; dan b.komoditi...
SK No 163519 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESI/\
yang b. komoditi yang termasuk instrumen keuangan dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A dalam
Pasal 2O Undang-Undang ini,
dari badan pengawas perdagangan berjangka komoditi kepada otoritas sektor keuangan harus diselesaikan secara penuh paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Pemerintah yang harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
