UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 311
BAB None — )(VI
Sampai dengan diangkat dan ditetapkannya pejabat definitif: Pembiayaan, a. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan l,embaga Jasa Keuangan Lainnya; dan Sektor b. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.
