UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 30C
Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi LKM dilarang memberikan laporan, informasi, data, dan dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
