Pasal 29A
Cukup jelas.
Pasal 29E}
Ayat (1) Pembelian kembali Unit Penyertaan produk investasi kolektif selain Reksa Dana atau tanda bukti investasi lain dilakukan oleh Manajer Investasi dan dibebankan kepada rekening produk investasi kolektif selain Reksa Dana. Dana yang dipergunakan untuk membeli kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer [nvestasi berasal dari kekayaan produk investasi kolektif selain Reksa Dana. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "sebagian besaf adalah sejumlah nilai tertentu yang dapat mempengaruhi secara material perhitungan nilai portofolio dan nilai aset bersih per Unit Penyertaan produk investasi kolektif selain Reksa Dana. Perhitungan nilai portofolio dan aset bersih per Unit Penyertaan berdasarkan harga Efek di Bursa Efek yang portofolio produk investasi kolektif selain Reksa Dana diperdagangkan. Apabila Bursa Efek tersebut ditutup, tidak ada harga bagi Efek yang menjadi dasar perhitungan nilai portofolio dan nilai aset bersih per Unit Penyertaan dari produk investasi kolektif selain Reksa Dana. Huruf b Apabila suatu Efek yang menjadi bagian portofolio produk investasi kolektif selain Reksa Dana dihentikan perdagangannya di Bursa Efek, tidak ada harga bagi Efek tersebut.
. Huruf c. .
SK No 163710 A
PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
-t42-
Huruf c Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah suatu keadaan memaksa di luar kemampuan Pihak sebagai akibat, di antaranya adanya perang, peristiwa alam seperti gempa bumi atau banjir, pemogokan, sabotase, atau huru-hara, terjadinya penjualan kembali (redemption/ saham atau Unit Penyertaan produk investasi kolektif selain Reksa Dana sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), dihentikannya perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek produk investasi kolektif selain Reksa Dana di Bursa Efek, atau ditutupnya Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek produk investasi kolektif selain Reksa Dana diperdagangkan. Huruf d Cukup jelas Huruf e Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan Pasar Modal yang memungkinkan adanya situasi di luar huruf a, huruf b, dan huruf c yang Lazimnya diatur berdasarkan kontrak para Pihak berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, apabila ada hal lain di luar huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut, perlu persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum kontrak berlaku dan mengikat para Pihak. Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dapat merupakan bagian dari pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran produk investasi kolektif selain Reksa Dana, surat pencatatan produk investasi kolektif selain Reksa Dana, atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan terhadap perubahan Kontrak lnvestasi Kolektif. Ayat(4) ...
SK No 163709 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (a) Kondisi tertentu di antaranya mencakup portofolio investasi dari Kontrak lnvestasi Kolektif dimaksud tidak dapat dijual atau ketika dijual realisasi harga penjualan sangat berbeda dengan nilai aktiva bersihnya. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 1O Cukup jelas. Angka 11
