Pasal 28
(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Asuransi Syariah melakukan keda sama dengan pihak lain dalam rangka perolehan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan keda sama.
(2) Pihak...
SK No 163940 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
29r - dengan t2l Pihak lain yang melakukan kerja sama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peserta apabila diatur dalam perjanjian kerja sama antara pihak lain tersebut dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.
(3) Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui
dengan pihak lain yang melakukan kerja sama Perursahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi (21, Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau rangka Perusahaan Asuransi Syariah dalam perolehan bisnis. dengan (4) Pihak lain yang melakukan kerja sama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib menyerahkan Premi atau Kontribusi Perusahaan kepada Perusahaan Asuransi atau jangka waktu yang Asuransi Syariah sesuai dengan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. dengan (s) Pihak lain yang melakukan kerja sama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis dilarang menggelapkan Premi atau Kontribusi.
(6) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat l2l wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada calon pemegang polis, calon tertanggung, calon peserta, Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dan mengenai risiko, manfaat, kewajiban, pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan.
(7) Perusahaan...
SK No 164297 A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(7t Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul apabila pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau rangka Perusahaan Asuransi Syariah dalam perolehan bisnis telah menerima Premi atau kepada kontribusi, tetapi belum menyerahkannya Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tersebut.
(8) Perusahaan Asuransi atau Pemsahaan Asuransi
Syariah wajib membayarkan imbalan jasa keperantaraan kepada pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau rangka Perusahaan Asuransi Syariah dalam perolehan bisnis segera setelah menerima Premi atau Kontribusi. (e) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama antara Asuransi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Syariah dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
