Pasal 27O
(1) Dalam rangka memastikan agar industri sektor keuangan
dan ddalankan secara profesional, efektif, efisien, berkinerja optimal, otoritas sektor keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penerapan tata kelola yang baik. (2t Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan
(21 evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Bagian Keempat Pelaporan Keuangan
Pasal 27 |
dengan (1) PUSK dan pihak yang melakukan interaksi bisnis sektor keuangan harus menyampaikan laporan keuangan perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
(1) (21 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
wajib disusun berdasarkan standar laporan keuangan.
(3) Standar. . .
SK No 164474 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
455 -
(3) Standar laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21ditetapkan oleh komite standar laporan keuangan yang independen dengan tata kelola yang baik.
(4) Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat melengkapi pengaturan ketentuan akuntansi dalam rangka keterbukaan dan pelindungan investor publik. (s) Komite standar laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang menyusun dan menetapkan standar laporan keuangan.
(6) Komite standar laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(1) (7t [a.poran keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
dengan wajib diaudit oleh akuntan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
