Pasal 26
BAB None — disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan
(1) Lembaga Penjamin Simpanan harus menjual seluruh
saham Bank Perantara kepada Bank atau pihak lain atau mengalihkan selumh aset dan kewajiban Bank Perantara kepada Bank.
(2) Penjualan...
SK No 164452A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Penjualan seluruh saham Bank Perantara atau pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah fungsi utama Bank Perantara berjalan dan/atau terdapat investor.
(3) Penjualan seluruh saham Bank Perantara atau
pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan nilai wajar, secara terbuka, dan transparan. (41 Dalam hal dilakukan penjualan seluruh saham Bank Perantara, pinjaman yang diberikan kepada Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1O) dikonversi menjadi penyertaan modal Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Perantara.
(5) Dalam hal dilakukan pengalihan seluruh aset dan
kewajiban Bank Perantara, pinjaman yang diberikan kepada Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (10) menjadi biaya penanganan bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(6) Pihak yang membeli saham Bank Perantara harus
melakukan penyesuaian permodalan sesuai dengan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria fungsi utama dari Bank Perantara telah berjalan dan/atau terdapat investor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 27 dihapus.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
