UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 25O
(1) Dalam hal terjadi piutang macet, perlu adanya kepastian
hukum dalam rangka penanganan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank badan usaha milik negara kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (21 Piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank badan usaha milik negara kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(3) Penghapusbukuan piutang macet sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan oleh Bank danlatau lembaga keuangan non-Bank badan usaha milik negara dengan ketentuan sebagai berikut:
- terhadap piutang macet telah dilakukan upaya restrukturisasi; dan
- Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank badan usaha milik negara telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tetapi tetap tidak tertagih. Pasal251...
SK No 163921 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
