Pasal 24O
(1) Dalam penggunaan data dan/atau informasi Konsumen,
PUSK dapat melakukan pertukaran data dan/atau informasi Konsumen dengan pihak lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelindungan data pribadi dan peraturan perundang-undangan lain yang ditetapkan oleh otoritas sektor keuangan.
(2) Pertukaran. . .
SK No 164429 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pertukaran data dan/atau informasi Konsumen di sektor keuangan dapat dilakukan langsung oleh PUSK dan/atau melalui infrastruktur pengelolaan data secara terintegrasi yang difasilitasi oleh otoritas sektor keuangan.
(3) Pertukaran data dan/atau informasi Konsumen di sektor
keuangan dapat dilakukan dalam hal:
- Konsumen memberikan persetujuan secara tertulis; dan/atau
- terdapat kewajiban bagi PUSK untuk memberikan data dan/atau informasi Konsumen di sektor keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal241
(1) PUSK dapat melakukan transfer data dan/atau informasi
Konsumen kepada pihak lain di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi dan peraturan perundang- undangan lain yang ditetapkan oleh otoritas sektor keuangan (21 Penyelenggaraan transfer data dan/atau informasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
