Pasal 23
(u Laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak dapat dibuka oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada pihak lain, kecuali kePada: . a. Polisi. .
SK No 164300A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kepentingan penyidikan; a. polisi dan jaksa untuk
- hakim untuk kepentingan peradilan;
- pejabat pajak untuk kepentingan perpajakan;
- Bank lndonesia untuk pelaksanaan tugasnya;
- Lernbaga Penjamin Simpanan untuk pelaksanaan tugas penyelenggaraan program penjaminan polis; dan
- pihak lain berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2t Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2T Agen (1) Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Asuransi wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Agen l2l Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan dan Asuransi wajib memiliki pengetahuan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.
(3) Tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh
Agen Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan
(1) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat
Pialang merupakan tanggung jawab Perusahaan Reasuransi, Asuransi, Perusahaan Pialang Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah. Pialang (4) Pembinaan dan pengawasan terhadap Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi Asuransi, dilakukan oleh Perusahaan Pialang Perusahaan Pialang Reasuransi, Pemsahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah.
(5) Pembinaan...
SK No 164299 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh
Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengurangi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan sanksi terhadap Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
(6) Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen
Asuransi wajib menerapkan segenap keahlian, perhatian, dan kecermatan dalam melayani atau bertransaksi dengan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. Agen {71 Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Asuransi wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada calon Pemegang Polis, calon Tertanggung, calon Peserta, Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban, dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pialang Asuransi,
Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat l7l diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
