Pasal 22O
(1) Setiap penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan
kepesertaan dalam asosiasi penyelenggara ITSK yang disetujui dan diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing- masing. (21 Dalam menjalankan pengaturan bagi anggotanya, asosiasi penyelenggara ITSK harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Asosiasi penyelenggara ITSK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap setiap penyelenggara ITSK yang terdaftar sebagai anggota asosiasi sejalan dengan fungsi dan tugas yang diamanatkan oleh otoritas sektor keuangan. (41 Pengaturan terkait koordinasi antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dengan asosiasi penyelenggara ITSK diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasat22l
(1) Penyelenggara ITSK wajib menyampaikan data, informasi,
dan/atau laporan berkala atau sewalrtu-waktu kepada Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan fungsi dan/ atau kewenangan masing-masing.
(2) Terhadap...
SK No 164442A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(21 Terhadap data, informasi, dan/atau laporan berkala atau sewaktu-waktu yang diterima, Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemrosesan, pertukaran, dan diseminasi, melalui sistem informasi digital dan/atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data,
informasi, dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
