UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 21
(1) Kegiatan usaha BPR Syariah meliputi:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:
. 1. Simpanan. .
SK No 164154 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-t74-
- Simpanan berupa Tabungan, Deposito, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan
- Investasi berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk:
- Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musy arakal4
- Pembiayaan berdasarkan Akad murabahaly salam, atau istishna;
- Pembiayaan berdasarkan Akad qardh",
- Pembiayaan penyewa€rn barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan
- pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawatah;
- menempatkan dana dan menerima penempatan dana dari Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wa.di'ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dxrlatau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah;
- melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan/atau
- menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Kegiatan...
SK No 163934A
PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
t75 - dimaksud (3) Kegiatan usaha BPR Syariah sebagaimana pada ayat (1) yang merupakan kewenanga'n Bank Indonesia diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia.
- Di antara Pasal 2L dan Pasal 22 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 2lA, Pasal 2lB, dan Pasal 2LC sehingga berbunyi sebagai berikut:
