UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 20O
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 194 dan Pasal 199 dilakukan oleh badan usaha baik
yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, asosiasi, atau kelompok terorganisasi, tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap:
- badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, asosiasi, atau kelompok terorganisasi; dan/atau
- orang perseorangan yang memberi perintah untuk melakukan dan/atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana dimaksud. {21 Terhadap badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, asosiasi, atau kelompok terorganisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp20.O0O.OOO.0OO,OO (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp30O.O00.OOO.0OO,OO (tiga ratus miliar rupiah).
(3) Terhadap orang perseorangan yang memberi perintah
untuk melakukan dan/atau yang bertindak sebagai pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.OOO.0O0.00O,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp2OO.OOO.OOO.OOO,O0 (dua ratus miliar rupiah).
BABXIII ...
SK No 163906 A
PRESIDEN
REI'UBUK INDONESIA
