UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 19
(1) Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi:
- menghirnpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, Deposito, Sertifikat Deposito, atau bentuk lainnYa Yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; Investasi b. menghimpun dana dalam bentuk berdasarkan Akad mudltarabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; hasil c. menyalurkan Pembiayaan bagi berdasarkan Akad mudharabah, Akad musgarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istisfuta', atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; Akad e. menyalurkan Pembiayaan berdasarkan qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; barang f. menyalurkan Pembiayaan penyewaan bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiga bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- melakukan Pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah; i.membeli,...
SK No 164159 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudhnrabah, murabahah kafalah, atau hautalah;
- membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
- melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad berdasarkan Prinsip Syariah;
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
- melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
- melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah
- memberikan fasilitas letter of credft atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah;
- melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan
- melakukan kegiatan lain di bidang Perbankan Syariah dan/atau di bidang sosial dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kegiatan usaha UUS meliputi:
- menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, Deposito, Sertifikat Deposito, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- menghimpun dana dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; c.menyalurkan...
SK No 164158 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
t70 hasil c. menyalurkan Pembiayaan bagi berdasarkan Akad mudlwrabah,, Akad musgarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna', atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; Akad e. menyalurkan Pembiayaan berdasarkan qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; barang f. menyalurkan Pembiayaan penyewaan bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiga bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- melakukan Pengambilalihan utangberdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
- membeli dan menjual surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, seperti Akad ijarah musgaraka?y mud?wrabah, murabalwb kafalah, atau hnut alah;
- membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/ atau Bank Indonesia;
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah; barang 1. menyediakan tempat untuk menyimpan dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah; sistem m. melakukan aktivitas di bidang pembayaran;
- memberikan fasilitas letter of credft atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah; dan o.melakukan...
SK No 164157 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
-t7t-
- melakukan kegiatan lain di bidang Perbankan Syariah dan/atau di bidang sosial dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha
Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (41 Kegiatan usaha Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (21yang merupakan kewenangan Bank Indonesia diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank lndonesia.
- Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
