UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 18O
Dalam hal terjadi kemgian yang tidak disebabkan oleh kecurangan, ketidakjujuran, atau kesengajaan pengelola statuter untuk tidak mematuhi ketentuan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal I78 ayat (6), Pendiri wajib bertanggung jawab atas hak keuangan Peserta.
Pasal 181 ...
SK No 164377 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
