Pasal 17
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b PengundurEln diri anggota Dewan Komisioner berlaku efektif sejak tanggal pengunduran diri tersebut disetujui oleh Presiden. Huruf c Dihapus. Huruf d Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah cacat lisik dan latau cacat mental yang bersangkutan tidak memungkinkan yang melaksanakan tugasnya dengan baik. Pemberhentian anggota Dewan Komisioner mental karena cacat fisik dan/atau cacat ditetapkan dengan Keputusan Presiden. ndiperkirakan Yang dimaksud dengan secara medis" adalah perkiraan secara medis yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari dokter Dewan yang menerangkan bahwa anggota Komisioner yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut. Huruf e Yang dimaksud dengan "tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan" adalah tidak adanya alasan yang kuat yang menyebabkan anggota Dewan Komisioner diberhentikan. Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, di antaranya, sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan Komisioner, dokter yang ditunjuk Dewan Jasa penugasan di luar kegiatan Otoritas Keuangan oleh Presiden, atau kegiatan lain demi kepentingan negara. Huruf f ...
SK No 163606 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "semenda" adalah pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami istri dan keluarga sedarah dari pihak lain. Huruf i Pelanggaran kode etik dalam ketentuan ini adalah pelanggaran yang dikategorikan pelanggaran berat dan dilaporkan oleh Dewan Komisioner kepada DPR. Huruf j Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 1O
