Pasal 16
(U Penyelenggaraan pasar di sektor keuangan harrs didukung oleh infrastrtrktur pasar yang mengikuti perkembangan teknologi. (21 Infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- sarana transaksi;
- sarana kliring dan/atau penjaminan (entral counter Partfl;
- sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral);
- sarana penyelesaian dana (sistem pembayaran);
- sarana pengelola informasi transaksi (trade repository) instrumen keuangan dan/atau Derivatif; dan
- sarana lainnya.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
berkoordinasi untuk mendorong pengembangan infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Infrastrrrktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harrs diselenggarakan oleh otoritas sektor keuangan atau perusahaan berbadan hukum Indonesia yang telah memperoleh izin atau ditunjuk oleh otoritas sektor keuangan.
(5) Infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat {21
huruf a sampai dengan huruf f kecuali huruf d, dapat digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar setelah memperoleh izin dari otoritas asal infrastruktur dan persetujuan otoritas pengawas dari instrumen keuangan yang akan menggunakan infrastruktur pendukung.
(6) Dalam...
SK No 164183 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Dalam hal infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar, otoritas asal infrastruktur pasar dan otoritas pengawas dari instrumen keuangan yang akan men ggunakan infrastmktur pendukun g harrrs melakukan koordinasi, paling sedikit dalam rangka:
- pertukaran dan pemutakhiran data dan informasi;
- pengawasan bersama; dan
- langkah memitigasi risiko. (71 Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan penrndang-undangan berdasarkan hasil pengawasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, dilakukan tindakan hukum dan/atau pengenaan sanksi terhadap penyelenggara infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan/atau pelaku pasar oleh otoritas asal masing-masing infrastruktur pasar sesuai dengan kewenangannya.
(8) Sarana pengelola informasi transaksi (trade repository)
instrumen keuangan dan/atau Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus menyediakan data yang akurat, mencukupi, dan tepat waktu kepada publik dan kepada otoritas terkait sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
(9) Penyelenggaraan infrastruktur pasar harus memenuhi
prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati- hatian, dan manajemen risiko yang efektif, memenuhi prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan.
(10) Dalam rangka pengaturan dan pengawasan, otoritas dapat
menetapkan kategori infrastruktur pasar berdasarkan tingkat risiko.
