Pasal 15O
(1) Bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja, iuran Pemberi Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a wajib dibayarkan secara berkala dengan angsuran paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan. (21 Dalam hal terdapat iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan:
- bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja, Pemberi Kerja merupakan wajib pungut iuran Peserta berdasarkan Peraturan Dana Pensiun yang dipungut paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan.
- bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Pemberi Kerja wajib menyetor iuran Peserta berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
(3) Bagi peserta mandiri pada Dana Pensiun Lembaga
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (4) huruf a, iuran Peserta disetorkan langsung kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan berdasarkan perjanjian antara Peserta dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
(4) Dalam hal Pendiri pada Dana Pensiun Pemberi Kerja tidak
mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, Pengurus wajib memberitahukan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam...
SK No 164340 A
PRESIDEN
REPIJBUK INDONESIA
-37t- (s) Dalam hal Mitra Pendiri pada Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana tidak mampu memenuhi kewajiban dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, Pengurrrs wajib memberitahukan hal tersebut kepada Pendiri.
(6) Berdasarkan pemberitahuan Pengurus sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Pendiri dapat menetapkan:
- penangguhan kepesertaan karyawan Mitra Pendiri; atau karyawan Mitra Pendiri. b. pengakhiran kepesertaan (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran sebagaimana iuran Pemberi Kerja dan iuran Peserta dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
