UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 14O
(U Pendiri mengajukan permohonan pengesahan pembentukan Dana Pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk
menyetujui atau menolak permohonan pengesahan pembentukan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan
pengesahan pembentukan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan pengesahan
pembentukan Dana Pensiun sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
