UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 13
(1) Kegiatan usaha BPR meliPuti:
dalam a. menghimpun dana dari masyarakat bentuk Simpanan berupa Tabungan dan Deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
- menyalurkan dana dalam bentuk Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah;
- melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Nasabah; pada Bank lain, meminjam d. menempatkan dana dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain;
- melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing; lembaga f. melakukan penyertaan modal pada penunjang BPR sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; g.melakukan...
SK No 164139 A
PITESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
-t28-
- melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sarna dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah;
- melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan/atau
- melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2t Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Kegiatan usaha BPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang merupakan kewenangan Bank Indonesia diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia.
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
