UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 12
(1) PUSK wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami
risiko tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme terkait dengan nasabah, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi, dan/ atau jaringan distribusi. (21 PUSK wajib memiliki kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan dan mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan, pengawasan,
dan prosedur pengelolaan dan mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur oleh Otoritas Jasa dengan Keuangan atau Bank lndonesia sesuai kewenangannya, dengan mengacu pada undang-undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
