UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 11O
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "rapat umum pemegang saham" adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas. Yang dimaksud dengan "rapat anggota" adalah rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perkoperasian.
Pasal 1 1 1
Cukup jelas.
Pasal 1,12...
SK No 163749 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
