Pasal 10
Ayat (1) Dewan Komisioner mempakan pimpinan tertinggi Otoritas Jasa Keuangan. Dalam rangka pelaksanaan kerja sama dengan otoritas lembaga pengawas LJK di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya di sektor jasa keuangan, anggota Dewan Komisioner bertindak sebagai pejabat yang mewakili negara. Ayat(21 ...
SK No 163610 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Selain bertindak untuk dan atas nama lembaga yang dipimpinnya sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pimpinan tertinggi baik dalam hubungan internal maupun eksternal kelembagaan, di antaranya dalam rapat dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Pemerintah, DPR, dan dalam pertemuan dengan lembaga internasional. Bertindak sebagai pimpinan Dewan Komisioner Dewan dimaksud mencerrninkan kolektif kolegial Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Ketua Dewan Komisioner dalam bertindak sebagai pimpinan Dewan Komisioner, di antaranya juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kepala Eksekutif, termasuk menetapkan kebijakan yang akan dilakukan oleh Kepala Eksekutif, jika dibutuhkan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan. Huruf d Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, keuangan Derivatif, dan bursa karbon.
Huruf e
SK No 163609 A
FRESIOEN
REPUBLTK TNDONESIA
45
Huruf e Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Huruf f Kepala Eksekutif Pengawas lembaga Pembi ayaan., Perusahaan Modal Ventura, Irmbaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangcm di sektor Lembaga Pembiayaan, pemsahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK Lainnya. Huruf g Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Huruf h Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen memimpin tugas pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Pelindungan Konsumen termasuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan pembelaan hukum. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat(6) ...
SK No 163986 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
46
Ayat (6) Cukup jelas. AYat (7) Cukup jelas. Angka 8
