Pasal 9O
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis
kepada Lembaga Penjamin Simpanan setiap peneta'pan status pengawasan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
(2) Dalam...
SK No 164312 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(21 Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan status pengawasan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dapat berdampak pada pencabutan izin usaha, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan langkah persiapan pelaksanaan program penjaminan polis.
(3) Dalam melakukan langkah persiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
(4) Otoritas Jasa Keuangan mernberikan data dan informasi
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam status yang dapat berdampak pada pencabutanizin usaha kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Jenis, bentuk, dan tata cara pemberian data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam nota kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 9 I
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah karena tidak dapat disehatkan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis dan menyerahkan penyelesaiannya kepada kmbaga Penjamin Simpa.nan.
Paragraf 2 Likuidasi
