Pasal 142
(U Pendiri mengajukan permohonan pengesahan perubahan atas Peraturan Dana Pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan. (21 Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan pengesahan perubahan atas Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan pengesahan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan
pengesahan perubahan atas Peraturan Dana Pensiun penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya. (41 Perubahan atas Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi Manfaat Pensiun yang sudah menjadi hak Peserta yang diperoleh selama kepesertaannya sampai pada saat pengesahan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Hak Peserta sebelum perubahan atas Peraturan Dana
Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dipenuhi sampai saat pengesahan perubahan atas Peraturan Dana Pensiun oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Seluruh perubahan atas Peraturan Dana Pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 hanya dapat dilaksanakan apabila telah mendapat pengesahan Otoritas Jasa Keuangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan atas Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Paragraf 4 Penyelenggaraan Dana Pensiun
