UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 141
(1) Pemberi Keda dapat menjadi Mitra Pendiri pada Dana
Pensiun Pemberi Kerja yang telah berdiri. (21 Dana Pensiun yang telah berdiri dapat menggabungkan diri dengan Dana Pensiun lain atau memisahkan diri menjadi 2 (dua) atau lebih Dana Pensiun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Mitra Pendiri,
penggabungan, atau pemisahan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pasall42...
SK No 164345 A
FRESIDEN
REPTIBUK INDONESIA
