UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 143
(1) Dana Pensiun wajib menerapkan:
- prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik; dan b.manajemen...
SK No 164344 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
- manajemen risiko yang efektif, dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. l2l Dana Pensiun wajib dikelola dengan mengutamakan kepentingan Peserta serta Pihakyang Berhak atas Manfaat Pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
(3) Dana Pensiun wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-
Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Dana Pensiun
yang baik dan manajemen risiko yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
