Pasal 144
(1) Pengurus dan Dewan Pengawas ditunjuk oleh dan
bertanggung jawab kepada Pendiri. (21 Pendiri dapat memberhentikan dan mengubah susunan Pengurus dan Dewan Pengawas.
(3) Pengurus dilarang merangkap jabatan sebagai Pengurus
Dana Pensiun lain, direksi, atau jabatan eksekutif pada badan usaha lain.
(4) Pengurus dan Dewan Pengawas yang ditunjuk harus
memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai terkait bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
(5) Pendiri Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program
Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (3) wajib menunjuk Dewan Pengawas Syariah atas rekomendasi lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(6) Pendiri dapat memberhentikan dan mengubah susunan
Dewan Pengawas Syariah. (71 Pengurus, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan kemampuan dan kepatutan serta ketentuan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Ketentuan...
SK No 164343 A
PRESIDEN
REPIIBL|K INDONESIA
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengurus, Dewan
Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (71diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Paragraf 5 Kepesertaart Dana Pensiun
