UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 145
(1) Setiap karyawan pada Pemberi Kerja berhak menjadi
Peserta Dana Pensiun Pemberi Keda apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam Peraturan Dana Pensiun. (21 Dalam hal Dana Pensiun Pemberi Kerja menetapkan adanya iuran Peserta, karyawan berhak untuk tidak menjadi Peserta.
(3) Dalam hal karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
memutuskan menjadi Peserta, karyawan harus menyatakan kesediaannya untuk dipotong upah atau gajinya setiap bulan.
(4) Kepesertaan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan
terbuka bagi:
- peserta mandiri; atau
- sebagian atau seluruh karyawan yang diikutsertakan oleh Pemberi Keda.
(5) Pemberi Kerja yang mengikutsertakan sebagian atau
seluruh karyawan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b membuat perjanjian tertulis dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
