UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 146
(U Usia Pensiun Normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun. (21 Usia Pensiun Normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direviu dan ditetapkan secara berkala paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan mempertimbangkan angka harapan hidup dan kondisi makroekonomi.
(3) Penetapan...
SK No 164342 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Penetapan Usia Pensiun Normal dalam Peraturan Dana
Pensiun mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cata reviu dan
penetapan Usia Pensiun Normal secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
