UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 293
(1) Tindak pidana yang dilakukan oleh badan pengelola
instrumen keuangan (special ptrpose uehicle) daalatau pengelola dana perwalian (trustee) sebagai korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap:
- badan pengelola instmmen keuangan (speciat pufpose uehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (trusteel sebagai badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya; dan/atau
- orang. . .
SK No 164483 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- orang perseorangan yang memberi perintah untuk melakukan dan/atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana dimaksud. {21 Terhadap badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (trusteel sebagai badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,0O (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1O.OO0.OO0.O0O.OO0,00 (sepuluh triliun rupiah).
Bagian Ketiga Ketentuan Pidana Terkait Program Penjaminan Polis
