Pasal 294
(1) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau
pemegang saham, atau yang setara dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, serta Pengendali atau pegawai Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, atau huruf f, atau Pasal 28O ayat l2l danlatau menyebabkan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat {1) huruf a, huruf b, huruf e, atau huruf f,
atau Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.OOO.OOO.OOO,O0 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.O0O.000.000,O0 (tiga miliar rt'piah).
(2) Anggota
SK No 164482A
PTIESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemega.ng saham atau yang setara dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, serta Pengendali atau pegawai Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menyebabkan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf c dalam jangka waktu L2 (dua belas) bulan sejak batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.00O.OO0.O0O,OO (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.OOO.0OO.O0O,O0 (tiga miliar rupiah).
