UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 295
Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham, atau yang setara dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham pada badan hukurn berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, serta Pengendali, pegawai, atau mantan pegawai Perusahaan Asuransi atau Perrrsahaan Asuransi Syariah dalam likuidasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.0O0.OO0.0O0,OO (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.OOO.OO0.0OO,00 (tiga miliar rupiah).
