Pasal 6O
(1) RUA terdiri atas RUA tahunan dan RUA luar biasa.
(2t Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan dilakukannya RUA luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan Usaha Bersama.
(3) RUA dinyatakan sah jika memenuhi kuorum.
(4) RUA dinyatakan memenuhi kuorum jika peserta RUA yang
hadir telah mencapai 2/3 (dua per tiga) dari peserta RUA. (s) Pemenuhan kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dihitung berdasarkan kehadiran secara fisik dan /atau keikutsertaan peserta RUA melalui media telekonferensi, konferensi video, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUA saling melihat dan mendengar secara langsung, serta berpartisipasi dalam rapat.
(6) Keputusan RUA diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
(7) Dalam...
SK No 164335 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3t2 (7t Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari peserta RUA yang hadir.
(8) Keputusan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan
ayat (71dituangkan dalam risalah RUA yang disetujui dan ditandatangani oleh peserta RUA yang hadir. (e) Risalah RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib dinyatakan dalam akta notaris.
(10) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(11) Keputusan RUA dilarang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. (L2l Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan keputusan RUA dalam hal: Usaha a. dinilai berpotensi membahayakan kepentingan Bersama;
- dinilai berpotensi membahayakan industri perasuransian; dan/ atau perundang- c. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan RUA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (l2l diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Subparagraf 3 Kepesertaan RUA
