Pasal 5
Huruf a Angka 1 Pernyataan Pendaftaran efektif dalam hal ini menunjukkan lengkap atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam Undang- Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya. Pernyataan efektif tersebut bukan merupak an izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup. Emiten atau Perusahaan Publik yang mengajukan Pernyataan Pendaftaran bertanggung jawab bahwa seluruh informasi dan pernyataan yang dibuat adalah benar dan tidak menyesatkan.
Otoritas
SK No 163676 A
llRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Otoritas Jasa Keuangan tidak menjamin yang kebenaran dan kelengkapan informasi disampaikan dalam Pernyataan Pendaftaran. Otoritas Jasa Keuangan dapat menunda efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam hal tata cara dan/atau persyaratan Pernyataan Pendaftaran belum dipenuhi. Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan dapat rnembatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam hal diperoleh informasi baru yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang ini dan / atau peraturan pelaksanaannya. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Dalam menetapkan instrumen lain sebagai Efek, Otoritas Jasa Keuangan juga memperhatikan perkembangan model bisnis dan teknologi yang berkembang. Angka 7 Layanan urun dana merupakan penyelenggaraan layanan penawaran Efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual Efek secara langsung kepada pemodal atau investor melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Aspek pengaturan layanan urun dana di antaranya mencakup penyelenggara layanan, penerbit, serta standar keamanan dan keandalan sistem elektronik. Angka 8 Cukup jelas. Angka9...
SK No 163675 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Angka 9 Cukup jelas. Angka 10 Cukup jelas. Angka 11 L,embaga yang didirikan untuk pengembangan Pasar Modal, misalnya untuk memaksimalkan fungsi Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek. Angka 12 Cukup jelas. Angka 13 Penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis dapat berbentuk di antaranya mencakup edaran, bulletin accounting staff, atau bultetin legal staff. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Angka 1 Pihak lain di antaranya mencakup lembaga pendanaan Efek dan Pihak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dikategorikan sebagai LJK. Angka 2 Cukup jelas.
Angka3...
SK No 163674 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Angka 3 Huruf a) Apabila suatu Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal menyampaikan informasi melalui iklan atau promosi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksana.annya, untuk melindungi kepentingan pemodal atau investor dan/atau Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk menghentikan iklan atau promosi tersebut dan mewajibkan Pihak yang bersangkutan untuk meluruskannya dengan cara memperbaiki iklan atau promosi dimaksud. Huruf b) Apabila iklan atau promosi tersebut dalam huruf a) di atas mengakibatkan kerugian kepada Pihak lain termasuk pemodal, Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk mewajibkan Pihak tersebut mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang ditimbulkan, di antaranya mencakup pembayaran ganti rugi. Angka 4 Yang dimaksud dengan "pemeriksaan' adalah pemeriksaan rutin terhadap Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mewajibkan para Pihak dimaksud untuk menyampaikan laporan tertentu atau memeriksa kantor dan catatan seperti rekening, pembukuan, dokumen, atau kertas kerja yang disusun secara manual, mekanis, elektronik, atau dengan cara lain.
Angka5...
SK No 163955 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-r32-
Angka 5 Penunjukan kepada Pihak lain oleh Otoritas Jasa Keuangan misalnya, adalah penunjukan Otoritas Jasa Keuangan kepada Bursa Efek dan/atau Penyelenggara Pasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Efek atau Pihak lain yang menjadi Anggota Bursa Efek. Penunjukan tersebut dapat pula diberikan kepada akuntan atau Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus tertentu di mana jasa akuntan atau Pihak lain yang bersangkutan diperlukan. Angka 6 Yang dimaksud dengan "penangkalan" adalah penangkalan terhadap orang asing yang diduga akan mengganggu keamanan dan ketertiban umum melalui kegiatan di Pasar Modal. Angka 7 Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 4 dan hasil pemeriksaan tersebut dipandang perlu untuk diketahui oleh masyarakat dalam rangka menjaga integritas pasar dan kepatuhan setiap Pihak terhadap Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut berdasarkan kewenangan dalam angka ini. Angka 8 Pembekuan atau pembatalan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau penghentian Transaksi Bursa atas Efek tertentu dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan apabila terdapat hal-hal atau kejadian yang membahayakan kepentingan pemodal atau keadaan yang tidak memungkinkan diselenggarakannya Transaksi Bursa atas Efek tertentu secara wajar, misalnya diketahui bahwa keadaan Emiten tidak mengungkapkan perusahaan yang sebenarnya. Angka9...
SK No 163672A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 9 Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah suatu keadaan memaksa di luar kemampuan Pihak sebagai akibat, di antaranya adanya perang, peristiwa alam seperti gempa bumi atau banjir, pemogokan, sabotase, atau huru-hara, turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga Efek yang tercatat di Bursa Efek atau Penyelenggara Pasar sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), atau kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi. Angka 10 Jika suatu Pihak dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Penyelenggara Pasar, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan yang bersangkutan tidak menerima sanksi tersebut, maka Pihak dimaksud dapat mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengabulkan permohonan tersebut apabila berdasarkan hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan sanksi dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan membatalkan atau mengubah keputusan Bursa Efek, Penyelenggara Pasar, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sebaliknya, Otoritas Jasa Keuangan dapat menolak permohonan tersebut dengan menguatkan keputusan Bursa Efek, Penyelenggara Pasar, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau l,embaga Penyimpanan dan Penyele saian apabila keberatan atas pengenaan sanksi tersebut tidak beralasan.
Angka 11 .
SK No 163671 A
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Angka 11 otindakan yang Yang dimaksud dengan diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat" adalah tindakan yang bersifat penting dan segera harus diambil untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran Undang-Undang ini danlata:u peraturan pelaksanaannya, di antaranya mencakup:
- memutuskan cara penyelesaian transaksi dalam hal Lembaga Kliring dan Penjaminan tidak mampu menyelesaikan transaksi tertentu;
- mengambil tindakan penting dalam hal terjadi pemalsuan saham seperti pengusulan pencekalan terhadap Pihak tertentu kepada otoritas yang berwenang di bidang keimigrasian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
- mewajibkan Bursa Efek dan Penyelenggara yang Pasar untuk mengubah peraturan dibuatnya apabila peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan Pasar Moda1 yang berlaku;
- mewajibkan Emiten untuk menggunakan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan yang telah diungkapkan dalam Prospektus; dan atas 5. menyetujui dilakukannya perubahan penggunaan dana hasil emisi dengan syarat bahwa hal tersebut telah memperoleh putusan Rapat Umum Pemegang Saham. Angka 12 Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat keterbukaan bagi Pihak tertentu atas kepemilikan Efeknya atau kepemilikan Efek Pihak lain yang diketahui atau sepatutnya diketahui oleh Pihak tertentu tersebut. Kepemilikan Efek meliputi pemilik terdaftar atas Efek dan pemilik manfaat atas Efek.
Pemilik
SK No 163670 A
PRESIDEN
REFUBL|K INDONESIA
Pemilik terdaftar atas Efek (registered owner) adalah Pihak yang terdaftar sebagai pemegang Efek baik yang terdaftar dalam daftar pemegang Efek pada penerbit Efek atau dalam Penitipan Kolektif pada Kustodian. Pemilik manfaat atas Efek (beneficial owner) adalah setiap Pihak yang berhak atas dan latau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Efek. Hak dan/atau penerimaan manfaat tersebut dapat diperoleh baik langsung maupun tidak langsung melalui perjanjian, atau melalui hubungan atau cara apapun. Angka 13 Yang dimaksud dengan "pengendali" adalah Pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan / atau kebijakan perusahaan. Angka 14 Cukup jelas. Angka 15 Untuk menjaga integritas pasar, Otoritas Jasa Keuangan menggunakan kewenangan ini di antaranya untuk mencegah Pihak tertentu yang melakukan tindakan tercela menjadi pengendali pada Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan. Angka 16 Cukup jelas. Angka 17 Cukup jelas. Angka 18 Yang dimaksud dengan "melakukan hal lain" adalah kewenangan selain yang ditetapkan pada huruf a, huruf b dan angka 1 sampai dengan angka 17. Kewenangan . . .
SK No 163865 A
PRESIDEN
RTPUELIK INDONESIA
Kewenangan lain yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, di antaranya mengenai:
- rencana anggaran tahunan dan penggunaan Iaba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (3);
- persetujuan atas peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1; yang dapat diberikan oleh 3. penetapan jasa lain Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3); dan
- rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (4). Angka 3
