Pasal 85
(1) Dalam hal modal Lembaga Penjamin Simpanan
kurang dari modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), Pemerintah dengan persetujuan DPR menutup kekurangan. (21 Lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan pinjaman antarprogram dalam hal salah satu progr€rm yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kekurangan dana.
(3) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan
memperkirakan Lembaga Penjamin Simpanan akan atau telah mengalami kesulitan likuiditas karena menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
(repurchase agreement) a. menjual dan/atau repo surat berharga negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia dan/atau pihak lain;
- menerbitkan surat utang;
- meminjam kepada pihak lain; dan lata:u
- meminjam kepada Pemerintah.
(4) Dalam hal penerbitan surat utang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dan/atau pelaksanaan pinjaman kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak dapat dilakukan karena kondisi pasar keuangan yang tidak memungkinkan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Pemerintah.
(5) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengajukan
pinjaman kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurrf d, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Irembaga Penjamin Simpanan. pinjaman (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian (21 antarprogram sebagaimana dimaksud pada ayat kepada dan pemberian pinjaman Pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 57.Ketentuan...
SK No 164074A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
