Pasal 84
(1) Program penjaminan polis dilaksanakan atas polis
asuransi yang masih aktif atau belum berakhir dan klaim polis asuransi dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya. (21 Pelaksanaan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- polis asuransi yang masih aktif atau belum berakhir, dengan cara pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta; dan/atau
- klaim polis asuransi yang disetujui oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah atau Lembaga Penjamin Simpanan, dengan cara pembayaran klaim penjaminan.
(3) Terhadap polis yang dilakukan pengalihan portofolio
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya kepada Pertrsahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menerima pengalihan dinyatakan tetap berlaku sepanjang Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya masih dalam proses penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka pelaksanaan program penjaminan polis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program
penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
