Pasal 83
Ayat (1) Program penjaminan polis tidak menjamin unsur investasi yang melekat pada produk asuransi. Ayat (2) Program asuransi sosial dan program asuransi wajib yang dikecualikan dari program penjaminan polis merupakan program asuransi sosial dan program asuransi wajib yang dilaksanakan oleh lembaga tertentu yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan atau ditunjuk dan/atau ditugaskan oleh Pemerintah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat(6) ...
SK No 163755 A
I,RESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (6) Materi muatan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diatur paling sedikit mengenai dana jaminan meliputi pengaturan jenis aset yang dapat digunakan sebagai dana jaminan, jumlah dana jaminan minimum yang harus dimiliki perusahaan, penyesuaian besar dana jaminan berdasarkan volume usaha, tata cara pemindahan atau pencairan dana jaminan, dan penatausahaannya.
