Pasal 82
Ayat (1) Hak memes€rn Efek terlebih dahulu merupakan hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan bagi pemegErng saham yang bersangkutan untuk membeli Efek barrr sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Ayat (2t Untuk melindungi kepentingan pemegang saham independen yang umumnya merupakan pemegang saham minoritas dari kemungkinan adanya penetapan harga yang tidak wajar atas transaksi yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan R.rblik disebabkan oleh adanya benturan kepentingan antara pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama, Otoritas Jasa Keuangan dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan mayoritas dari pemegang saham independen. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "transaksi material" adalah setiap transaksi di antaranya mencakup:
- penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu;
- pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aset atau segmen usaha;
- sewa menyewa aset;
- pinjam meminjam dana;
- menjaminkan aset; dan/atau
- memberikan jaminan perusahaan, dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai nilai material.
Ayat(5) ...
SK No 163693 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu, transaksi yang mempunyai benturan kepentingan, serta transaksi material dan/atau perubahan kegiatan usaha utama yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, di antaranya memuat:
- bentuk dan isi Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu;
- dokumen yang wajib disampaikan dalam Pernyataan Pendaftaran;
- bentuk dan isi Prospektus dalam rangka penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu;
- informasi yang wajib disampaikan kepada pemegang saham dalam rangka transaksi yang mempunyai benturan kepentingan, transaksi material, dan/ atau perrrbahan kegiatan usaha utama; dan
- tata cara pelaksanaan penentuan kuorum dan suara dalam rapat umum pemegang saham untuk memperoleh persetujuan pemegang saham. Angka 27
