UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 81
(U Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menjadi peserta program penjaminan polis wajib:
- menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dan perubahannya;
- salinan dokumen perizinan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan
- surat pernyataan dari masing-masing Pengendali dan anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, ydnB memuat:
- komitmen dan kesediaan rnasing-masing anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan Pengendali atau yang setara dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan Pengendali pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, untuk mematuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan; jawab secara b) kesediaan untuk bertanggung pribadi atas kelalaian dan/atau perbuatan yang melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha Pertrsahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan
- kesediaan...
SK No 164317 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- kesediaan untuk melepaskan dan menyerahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan segala hak, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan apabila Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dicabut izin usahanya.
- membayar iuran awal kepesertaan;
- membayar iuran berkala penjaminan;
- menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan;
- menyampaikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan polis;
- menempatkan bukti kepesertaan di dalam kantor usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat; dan
- memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelaksanaan program penjaminan polis. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
