UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 80
(1) Setiap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.
(2) Untuk...
SK No 164318 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(21 Untuk menjadi peserta program penjaminan polis pada saat pertama kali, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu.
(3) Kriteria persyaratan tingkat kesehatan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan setelah dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan.
