UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 79
(1) Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang
tetah memperoleh kekuatan hukum tetap: mantan anggota a. anggota Dewan Komisioner atau Dewan Komisioner;
- mantan Kepala Eksekutif; dan/atau
- pegawai Lembaga Penjamin Simpanan atau mantan pegawai Lembaga Penjamin Simpanan, diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain, sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas, wewenang, dan/atau fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Lembaga Penjamin Simpanan membayar ganti rugi dimaksud.
(2) Biaya...
SK No 164077 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
t2t Biaya penyelesaian perkara terhadap putusan (1) pengadilan sebagaimana dirnaksud pada ayat ditanggung oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
- Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
