UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 78
(1) Pembubaran Usaha Bersama dilakukan apabila izin usaha
dari Usaha Bersama dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Usaha Bersama:
- menghentikan kegiatan usaha;
- melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
- dinyatakan
SK No 163891A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- dinyatakan pailit dan telah dilakukan pemberesan harta Usaha Bersama, serta kepailitan dinyatakan berakhir berdasarkan penetapan pengadilan.
(3) Pembubaran Usaha Bersama karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUA untuk melakukan penghentian kegiatan usaha. (41 Status badan hukum Usaha Bersama berakhir sejak tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembubaran
Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
