Pasal 77
(1) Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk
badan hukum menjadi perseroan terbatas. (21 Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
- wajar dan adil;
- transparan; dan
- memperhatikan hak dan kewajiban anggota.
(3) Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l hanya dapat diusulkan oleh: peserta a. lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh RUA;
- Dewan Komisaris Usaha Bersama; atau
- Direksi Usaha Bersama. (41 Dewan Komisaris Usaha Bersama wajib melakukan pengawasan proses perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama.
(5) Rencana perubahan bentuk badan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Proposal dan harus mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
mendapatkan persetujuan RUA terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (71 Perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama mengakibatkan:
. a. seluruh. .
SK No 164319 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- seluruh aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum Usaha Bersama menjadi aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum badan hulnrm baru; dan
- semua pegawai Usaha Bersama beralih menjadi pegawai badan hukum baru.
(8) Pada saat Usaha Bersama berubah menjadi badan hukum
baru, Usaha Bersama dinyatakan bubar tanpa likuidasi.
(9) Proses pendirian badan hukum barr dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1O) Direksi Usaha Bersama wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait:
- proses pertrbahan bentuk badan hukum Usaha Bersama sesuai dengan Proposal yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
- proses pengawasan oleh Dewan Komisaris terkait proses perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama; dan
- laporan penyelesaian perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (U sampai dengan ayat (1O) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagtan Keenam Pembubaran Usaha Bersama
