UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 76
(1) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama wajib
mengungkapkan:
- kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan/atau di luar negeri; dan
- hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama lain, anggota Direksi Usaha Bersama, dan/atau peserta RUA, kepada Usaha Bersama, peserta RUA, dan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengungkapan...
SK No 163892 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengungkapan kepemilikan oleh anggota Dewan
Komisaris Usaha Bersama kepada Otoritas Jasa Keuangan disampaikan dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Bagian Kelima Perubahan Bentuk Badan Hukum
