Pasal 75
(1) Dewan Komisaris Usaha Bersama bertugas:
- melakuka.n pengawasan terhadap pengurusan Usaha Bersama yang dilakukan oleh Direksi Usaha Bersama;
- memberikan nasihat kepada Direksi Usaha Bersama dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Usaha Bersama; dan
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan peserta RUA oleh Panitia Pemilihan.
(2) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama wajib
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris Usaha
Bersama berwenang untuk:
- secara bersama-sama atau sendiri-sendiri meminta Direksi Usaha Bersama untuk menyediakan informasi, data, dan dokumen Usaha Bersama; b.memberikan...
SK No 164321 A
PRESIDEN
REPUEIJK INDONESIA
- memberikan rekomendasi pemberhentian dan/atau pengangkatan Direksi Usaha Bersama kepada RUA;
- memberhentikan sementara waktu anggota Direksi Usaha Bersama;
- menyampaikan usulan calon akuntan publik kepada RUA;
- mengangkat Panitia Pemilihan; dan
- melaksanakan kewenangan lain dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Usaha Bersama.
(4) Dewan Komisaris Usaha Bersama bertanggung jawab
kepada RUA atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
(5) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama:
- bertanggung jawab kepada RUA atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya; dan
- bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan
tanggung jawab anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
