UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 102
(1) Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas
pengelolaan dan penatausahaan aset dan kewajiban penyelenggaraan program penjaminan polis. {21 Lembaga Penjamin Simpanan memisahkan pencatatan aset dan kewajiban penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari pencatatan penjaminan aset dan kewajiban penyelenggaraan simpanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan
penatausahaan aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
