Pasal 101
(1) Penyidikan atas tindak pidana di bidang Pasar Modal
hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (21 Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- menerima laporan, pemberitahuan, atau adanya pengaduan dari seseorang tentang tindak pidana di bidang Pasar Modal; kebenaran laporan b. melakukan penelitian atas atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pasar Modal;
- melakukan penelitian terhadap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal; d.memanggil,...
SK No 164278A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
meminta d. memanggil, memeriksa, dan keterangan dan barang bukti dari setiap Pihak yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal; yang berwenang untuk e. meminta kepada instansi melakukan penangkalan terhadap orang asing yang diduga akan mengganggg keamanan dan Pasar ketertiban umum melalui kegiatan di Modal; pembukuan, f. melakukan pemeriksaan atas catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pasar Modal; tempat g. melakukan penggeledahan di setiap tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Pasar Modal; lembaga h. memblokir rekening pada bank atau diduga keuangan lain dari Pihak yang melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal;
- meminta data, dokumen, atau barang bukti lain kepada baik cetak maupun elektronik penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelen ggarajasa penyimpanan data dan/ atau dokumen; rangka j. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal; dan
- menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan Pihak yang diduga melakukan Pasar atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Modal pada bank.
(4) Dalam...
SK No 164277 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi tertentu dalam keadaan pencegahan mendesak untuk melaksanakan wilayah terhadap seseorang untuk keluar dari Republik Indonesia. (s) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan memberitahukan dimulainya penyidikan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum iesuai dengan undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain. (7t Setiap pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan dilarang atau mCmanfaatkan untuk diri sendiri diperoleh mengungkapkan informasi yang berdasarkan Undang-Undang ini kepada Pihak mana puD, selain dalam rangka upaya untuk mencapai iujuan Otoritas Jasa Keuangan atau dalam hal diharuskan oleh Undang-Undang lainnya.
- Ketentuan Pasal 1O3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
